Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran (F-1.01) yang ditandatanganin pemohon dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
- Nama dan Identitas Saksi Kelahiran;
- KK Orang Tua;
- KTP-EL Orang Tua; dan
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.
Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
- Persyaratan Pencatatan Pembentulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Instansi Pelaksana/Dinas yang mengeluarkan Akta Catatan Sipil.
- Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemohon.
- Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan tulis redaksional dan telah diserahkan kepada pemohon dapat dilakukan setelah memenuhi syarat;
- Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Sipil;
- Kutipan Akta, dimana terdapat kesalahan tulis/redaksional.
Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Persyaratan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/Dinas;
- Putusan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.