- Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI usia kurang dari 5 tahun yang diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran :
- Foto copy KK ( menunjukkan asli );
- Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli).
- Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI usia kurang dari 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran :
- Foto copy KK ( menunjukkan asli );
- Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli);
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran ( menunjukkan asli ).
- Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari:
- Foto copy KK ( menunjukkan asli );
- Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli);
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran ( menunjukkan asli );
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri :
- Mengikuti ketentuan persyaratan 1 dan 2;
- Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.
- Persyaratan penerbitan KIA yang hilang :
- Mengikuti ketentuan persyaratan 1, 2, 3 dan 4;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Persyaratan penerbitan KIA yang rusak :
- Mengikuti ketentuan persyaratan 1, 2, 3 dan 4;
- Melampirkan KIA yang rusak.
- Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNA usia kurang dari 5 tahun:
- Foto copy KK ( menunjukkan asli );
- Foto copy paspor dan izin tinggal tetap;
- Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli).
- Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNA usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari :
- Foto copy KK ( menunjukkan asli );
- Foto copy paspor dan izin tinggal tetap;
- Foto copy KTP-el kedua orang tuanya/wali ( menunjukkan asli);
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.