1. Persyaratan penerbitan KTP-EL baru bagi WNI :
- Pemohon telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah/kawin;
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW.
- Mengisi Formuilir Permohonan KTP-EL (F-1.21) yang ditandatangani yang bersangkutan, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
- Foto copy KK;
- Foto copy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan dan atau akta cerai bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- Pas fhoto ukuran 2 x 3 cm, dengan latar belakang warna merah untuk penduduk yang lahir pada tahun ganjil dan warna biru untuk penduduk yang lahir pada tahun genap, 70 % tampak wajah, boleh pakai jilbab tanpa jadar;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena hilang atau rusak :
- Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau membawa KTP-EL yang rusak;
- Foto copy KK;
- Foto copy paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA.
3. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena Pindah Datang :
- Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
- Kartu Keluarga.
4. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena perpanjangan :
- Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;
- Surat pengantar RT/RW;
- Foto copy KK;
- KTP-EL lama/yang habis masa berlakunya;
- Foto copy paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
5. Persyaratan Penerbitan KTP-EL karena adanya perubahan data :
- Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;
- Foto copy KK;
- KTP-EL lama;
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan atau perisiwa penting.