- Persyaratan pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNI:
- Formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI (F-1.01) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
- Persyaratan pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNI yang datang dari luar negeri:
- Formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang Dari Luar Negeri (F-1.04) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- Paspor atau Dokumen Pengganti Paspor.
- Persyaratan pencatatan dan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI :
- Formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05);
- Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI (F-1.06) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, Kepala Desa/Lurah dan camat.
- Persyaratan pencatatan dan penerbitan biodata penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap :
- Formulir Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.08) yang ditandangani oleh yang bersangkutan;
- Paspor;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
- Buku Pengawasan Orang Asing.
- Persyaratan pencatatan dan penerbitan perubahan biodata penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap :
- Formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan Penduduk rang Asing (F-1.11);
- Formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.12) yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan.