Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak
- Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
- Menyerahkan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Pengangkatan Anak.
- KTP-EL dan KK pemohon.
- Anak yang diangkat prioritas belum berusia 6 (enam) tahun pasal 12 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2007.
- Orang tua angkat berumur maksimal 55 Tahun dan minimal 30 tahun.
- Beragama sama dengan anak angkat.
Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak
- Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
- Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
- Kutipan Akta Kelahiran.
- Fhoto copy KK dan KTP-EL ayah biologis dan ibu kandung.
Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak
- Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
- Fhoto copy Kutipan Akta Kelahiran.
- Fhoto copy Kutipan Akta Perkawinan. \
- Fhoto copy KK dan KTP-EL orang tua.