Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama.
- Photo copy Kutipan Akta Catatan Sipil.
- Photo copy Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin.
- Photo copy KK dan KTP-EL.
- SKTT, KTP-EL dan KK bagi WNA tinggal tetap;
- Membawa STLD dan Surat Keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi WNA Tinggal Terbatas.