Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL-el)
1. Persyaratan penerbitan KTP-EL baru bagi WNI :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan;
- Fotokopi KK.
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
2. Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA:
- SKP (jika pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
3. Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru Untuk OASKP (jika pindah datang) :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
(Pasal 16 Perpres 96/2018)
4. Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA :
- SKP (jika pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).