Disduk Capik Kabupaten OKU Go Digital
Baturaja - Dalam rangka untuk mewujudkan program Go Digital Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, meluncurkan program Capil Go Digital atau menerapkan tanda tangan digital dalam bentuk barcode guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Tanda tangan digital dalam bentuk barcode ini sudah mulai pada bulan Maret akhir berjalan hingga saat ini, penerapan program tersebut sesuai hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Makassar, Sulawesi Selatan dilaksanakan pada 7-9 Februari 2019 yang diikuti seluruh Kepala Disdukcapil se Indonesia. Dalam Rakornas itu,Kepala Dinas Disdukcapil OKU Ajahari menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Dukcapil menggulirkan program baru di 2019 yaitu Capil Go Digital. "Artinya, seluruh pelayanan publik yang ada di Disdukcapil tidak perlu tanda tangan Kepala Dinas secara manual. Akan tetapi akan dilakukan digital dengan cara mengubah aplikasi, dalam sistem aplikasi tersebut nantinya akan melibatkan operator, Analisis Data Base (ADB), verifikasi dan kepala dinas. "Data-data tersebut nantinya diproses melalui operator dan verifikasi di Disdukcapil, Apabila tidak ada kendala maka data akan langsung dikirim kepada kepala dinas setempat dan jika disetujui akan menjadi digital dalam bentuk barcode.
Aplikasi digital ini memudahkan bagi semua pengguna, baik kepala dinas maupun masyarakat dalam kepengurusan data kependudukan di Kantor Disdukcapil setempat. "Sebab untuk mendapatkan Akta Kelahiran ataupun Kartu Keluarga, kepala dinas tidak harus ada ditempat, begitu pula dengan warga, cukup mengirim data lengkap melalui aplikasi online WhatsApp," jelasnya. Dia menuturkan, perubahan paradigma baru dalam melayani masyarakat melalui digital akan membawa perubahan yang bagus dan sangat membantu pelayanan di masyarakat agar tidak ada hambatan dalam pelayanan. "Karena sambil rapat atau sedang di luar kota juga bisa. Ini akan berimplikasi pada budaya kerja, perilaku dan tata kelola.
Beliau mengemukakan, uji coba ini akan dilakukan di beberapa dokumen seperti tanda tangan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Untuk langkah awal diberlakukan hanya Dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, Masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelayanan Disdukcapil. Walaupun pimpinan kantor sedang tidak berada di tempat, maka tanda tangan masih bisa dilakukan melalui komputer tablet dan laptop, Menurut Beliau,” di era digital sekarang ini masyarakat menginginkan pelayanan publik yang serba cepat termasuk layanan data adminduk. Oleh sebab itu, melalui pelayanan yang serba cepat dan tidak bertele-tele, pihaknya memberikan standar layanan yang dapat memudahkan masyarakat”.
Facebook Comments