NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Baturaja - Pemerintah akan memfungsikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Mulai 2023.

Artinya, selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan. Integrasi NIK dan NPWP kerja sama Direktorat Jederal Pajak (DJP) dan Direktorat Jederal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), kerjasama ini untuk memperkuat penegakan kepatuhan perpajakan. Pajak dikenakan bagi yang bekerja dan berpenghasilan tertentu. Besaran pengenaan pajak diatur dalam undang- undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat berpendapatan Rp 60 Juta per tahun dan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

 

Infografik : Ghulam Malik

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Kepala Dinas

Kepala Dinas
A. SURYADI, SE., M.M

BANNER

YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUSMAN RI Sarana PengaduanSKM TRIWULAN IISarana Mekanisme dan Alur Penanganan PengaduanMaklumat PelayananUrus Langsung Tanpa Perantara

POLLING

Menurut Anda bagaimana layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU
  Kurang Baik
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik