NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?
Baturaja - Pemerintah akan memfungsikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Mulai 2023.
Artinya, selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan. Integrasi NIK dan NPWP kerja sama Direktorat Jederal Pajak (DJP) dan Direktorat Jederal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), kerjasama ini untuk memperkuat penegakan kepatuhan perpajakan. Pajak dikenakan bagi yang bekerja dan berpenghasilan tertentu. Besaran pengenaan pajak diatur dalam undang- undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat berpendapatan Rp 60 Juta per tahun dan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
Infografik : Ghulam Malik
Facebook Comments