PAYU AKTIVASI IKD ( PAKdidi) BERSAMA DISDUKCAPIL OKU

                  Baturaja - Identitas Kependudukan Digital (IKD) memuat KTP-el yang berbentuk digital. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Mengadakan AKTIVASI IKD setiap hari Minggu di Taman Kota Baturaja .IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dasar hukum IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Satandar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Pasal 13 ayat (1) disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital.

  • Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk:
  1. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
  2. meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
  3. mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan
  4. mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif dan efisien. IKD juga dapat menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribown, film dan cleaning kit.

Persyaratan pembuatan IKD yaitu :

  • pemohon mempunyai smartphone dan sudah pernah punya KTP-el atau pernah melakukan perekaman biometric.
  • Selain itu nomor HP pemohon juga memiliki paket data internet atau HP terhubung dengan internet.
  • Sebelum IKD dapat digunakan, dilakukan otentifikasi identitas yang terdiri otentifikasi data dan otentifikasi wajah secara sistem.
  • Otorisasi identitas juga dilakukan untuk memastikan bahwa orang yang menggunakan layanan tersebut adalah orang yang benar.
  • Otentifikasi wajah secara sistem dilakukan dengan cara menyandingkan foto selfie dengan foto di database.
  • Otortisasi dilakukan pada saat penerbitan QR Code oleh operator SIAK.
  • Fungsi IKD

            Sesuai dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Pembuktian identitas

Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital.

  • Autentikasi Identitas

Autentikasi identitas maksudnya dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital.

  • Otorisasi Identitas

Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
 

Sumber :

1. https://disdukcapil.kotamobagu.go.id/artikel/detail/46/1/indeks-kependudukan-digital

2. https://nasional.kompas.com/read/2023/12/13/23450001/apa-itu-ikd-tujuan-fungsi-dan-cara-membuatnya

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Kepala Dinas

Kepala Dinas
A. SURYADI, SE., M.M

BANNER

YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUSMAN RI Sarana PengaduanSKM TRIWULAN IISarana Mekanisme dan Alur Penanganan PengaduanMaklumat PelayananUrus Langsung Tanpa Perantara

POLLING

Menurut Anda bagaimana layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU
  Kurang Baik
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik