PROPERTI Kerja Sama DISDUKCAPIL OKU dengan PENGADILAN AGAMA BATURAJA
Baturaja – Disdukcapil OKU melakukan penandatanganan kerja sama dalam Inovasi Pelayanan PROPERTI ( Program Lapor Peceraian Gratis), Perubahan Dokumen Kependudukan setelah perceraian di Disdukcapil OKU dengan Pengadilan Agama Baturaja Kelas 1A Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Bapak H. Ajahari, S.Sos., M.Si. dengan Ketua Pengadilan Agama Baturaja Ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H. menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Inovasi Pelayanan PROPERTI ini Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan terutama kepada masyarakat OKU yang sudah menerima akta cerai. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan memudahkan dan mempercepat informasi Perubahan Status Perkawinan pada KTP-el dan KK ( Kartu Keluarga ) untuk masyarakat OKU. Sehingga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk Segera Melaporkan Perubahan Biodata Setelah Perceraian, yang juga berpengaruh terhadap Pembaharuan Data Kependudukan Nasional.
- Persyaratan merubah KK setelah perceraian :
- Mengisi Formulir Permohonan
- Fotocopy Akta Cerai
- Fotocopy KTP-el suami dan / atau istri
- Kartu Keluarga Asli atau Surat Kehilangan Dari Kepolisian
- Layanan Konsultasi Layanan
- Datang langsung ke loket Pelayanan Disdukcapil Kab. OKU
- Datang langsung ke Pengadilan Agama Baturaja Kelas 1A
- Melalui google form dan layanan WA Kab.OKU :
- No Layanan Wa : 08117111384
- Untuk mendapatkan link google form bisa langsung menghubungi no layanan di atas
Facebook Comments