Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya (Catatan Pinggir)
1. Pelayanan Pencatatan perubahan nama Penduduk :
- fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
- kutipan akta Pencatatan Sipil;
- fotokopi KK; dan
- fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
2. Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk :
- fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
- kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
- fotokopi KK.
3. Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia :
- Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
- KK Asli;
- KTP-el Asli; dan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan.
(Pasal 54 Perpres 96/2018)
4. Pelayanan Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG):
a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG :
- Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
- Kutipan akta kelahiran asli.
b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI :
- Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
- Fotokopi KK bagi Penduduk WNI; dan
c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA :
- Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
- Asli kutipan akta kelahiran.
d. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan :
- Fotokopi izin tinggal tetap; dan
- Asli kutipan akta kelahiran.
5. Pelayanan Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA :
- Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status
kewarganegaraan; - Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.