1. Pelayanan Pencatatan perubahan nama Penduduk :

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. fotokopi KK; dan
  4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

2. Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk :

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
  3. fotokopi KK.

3. Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik          Indonesia :

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  4. KK Asli;
  5. KTP-el Asli; dan
  6. Fotokopi Dokumen Perjalanan.
    (Pasal 54 Perpres 96/2018)

4. Pelayanan Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG): 

a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG :

  1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
  2. Kutipan akta kelahiran asli.

b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI :

  1. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
  3. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI; dan

c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA :

  1. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
  2. Asli kutipan akta kelahiran.

d. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan : 

  1. Fotokopi izin tinggal tetap; dan
  2. Asli kutipan akta kelahiran.

5. Pelayanan Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA : 

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status
    kewarganegaraan;
  2. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Kepala Dinas

Kepala Dinas
A. SURYADI, SE., M.M

BANNER

YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUSMAN RI Sarana PengaduanSKM TRIWULAN IISarana Mekanisme dan Alur Penanganan PengaduanMaklumat PelayananUrus Langsung Tanpa Perantara

POLLING

Menurut Anda bagaimana layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU
  Kurang Baik
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik