1. Pelayanan Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk :

  1. fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
  3. fotokopi KK.

2. Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus :

  1. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  2. fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
  3. fotokopi KK; atau
  4. surat pernyataan tanggung jawab mutlak

Kepala Dinas

Kepala Dinas
A. SURYADI, SE., M.M

BANNER

YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUSMAN RI Sarana PengaduanSKM TRIWULAN IISarana Mekanisme dan Alur Penanganan PengaduanMaklumat PelayananUrus Langsung Tanpa Perantara

POLLING

Menurut Anda bagaimana layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU
  Kurang Baik
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik