Pembatalan Akta
1. Pelayanan Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk :
- fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
- fotokopi KK.
2. Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus :
- kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
- fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
- fotokopi KK; atau
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak