Peraturan Permendagri 109 tahun 2019

Sesuai dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Menetapkan : peraturan menteri dalam negeri tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan

Menimbang  :  

  1. bahwa  untuk  efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam Administrasi Kependudukan, perlu  dilakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan   buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga,Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang   Spesifikasi Blangko serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan  Akta  Pengesahan  Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102  Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko serta Formulasi  Kalimat  dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan;

Blangko Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil, selanjutnya akan menggunakan kertas HVS A4 80 gr pada dokumen kependudukan.

SPESIFIKASI FORMULIR DAN BUKU

Pasal 12

Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :

  1. bahan baku : kertas HVS 80 gram;
  2. ukuran        : A4;
  3. jumlah        : 1 (satu) rangkap; dan
  4. warna         : putih

Memerintahkan pengundangan peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara republik indonesia.

TDD

Menteri Dalam Negeri RI

( Muhammad Tito Karnavian)

Direktur jenderal peraturan perundang-undangan kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia,

( Widodo Eka Tjahjana)

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

(Raden Gani Muhammad S.H., MAP.)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Kepala Dinas

Kepala Dinas
A. SURYADI, SE., M.M

BANNER

YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUSMAN RI Sarana PengaduanSKM TRIWULAN IISarana Mekanisme dan Alur Penanganan PengaduanMaklumat PelayananUrus Langsung Tanpa Perantara

POLLING

Menurut Anda bagaimana layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU
  Kurang Baik
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik