Peraturan Permendagri 109 tahun 2019
Sesuai dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Menetapkan : peraturan menteri dalam negeri tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan
Menimbang :
- bahwa untuk efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga,Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan;
Blangko Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil, selanjutnya akan menggunakan kertas HVS A4 80 gr pada dokumen kependudukan.
SPESIFIKASI FORMULIR DAN BUKU
Pasal 12
Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :
- bahan baku : kertas HVS 80 gram;
- ukuran : A4;
- jumlah : 1 (satu) rangkap; dan
- warna : putih
Memerintahkan pengundangan peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara republik indonesia.
TDD
Menteri Dalam Negeri RI
( Muhammad Tito Karnavian)
Direktur jenderal peraturan perundang-undangan kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia,
( Widodo Eka Tjahjana)
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
(Raden Gani Muhammad S.H., MAP.)
Facebook Comments