• Kontak Pelayanan
  • disdukcapil@okukab.go.id
Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Kewenangan Disdukcapil Kabupaten Ogan Komering Ulu :

  1. Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  2. Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  4. Penyajian Data Kependudukan berskala provinsi berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan
  5. Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sumber : UU NO. 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PASAL 6

Bagikan