Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.
Fungsi :
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Kewenangan Disdukcapil Kabupaten Ogan Komering Ulu :
- Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Penyajian Data Kependudukan berskala provinsi berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan
- Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Sumber : UU NO. 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PASAL 6