• Kontak Pelayanan
  • disdukcapil@okukab.go.id
Sejarah

SEJARAH DISDUK CAPIL

Sejarah perjalanan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengalami pasang surut. Dimulai dari era pemerintahan Hindia Belanda, era pra undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), sampai era undang-undang Adminduk.

Era Pemerintahan Hindia Belanda

Peraturan catatan sipil masa pemeirntah Hindia Belanda tidak berlaku seragam bagi setiap penduduk. Peraturan ini diterapkan secara berbeda berdasarkan ras, warna kulit, dan lainnya.

Berikut beberapa aturan catatan sipil yang berlaku selama masa pemerintah Hindia Belanda:

  1. Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesiƫ, Staatsblad 1847:23).

  2. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op het Stand voor Europeanen, Staatsblad 1849:25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:136).

  3. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen voor Geheel Indonesie Betreffende het Burgerlijken Handelsrecht van de Chinezean, Staatsblad 1917:129 jo. Staatsblad 1939:288 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:136).

  4. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (Reglement op het Houden van de Registers van den Burgerlijken Stand voor Eenige Groepen v.d niet tot de Onderhoringer van een Zelfbestuur, behorende Ind. Bevolking van Java en Madura, Staatsblad 1920:751 jo. Staatsblad 1927:564).

  5. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (Huwelijks ordonnantie voor Christenen Indonesiers Java, Minahasa en Amboyna, Staatsblad 1933:74 jo. Staatsblad 1936:607 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1939:288).





Bagikan