
Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi kegiatan jemput bola layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Rapat yang dipimpin langsung oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi ini berlangsung secara daring melalui Zoom pada Sabtu (25/4/2026) pukul 10.00 WIB, diikuti 442 peserta dari seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Dirjen Teguh menjelaskan latar belakang rakor ini berawal dari atensi anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Dyah Pitaloka yang menyampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian bahwa masih banyak warga binaan lapas yang rentan adminduk. Sebagian dokumen kependudukan mereka belum padan, nonaktif, bahkan ada yang belum memiliki KTP-el.
“Dinas Dukcapil kabupaten/kota sebenarnya rutin melakukan jemput bola layanan adminduk di berbagai lapas. Namun jika diperlukan secara serentak dan bersama-sama, Dukcapil siap melaksanakan,” tegas Teguh.
Ia menambahkan, koordinasi telah dilakukan bersama Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), terlebih menjelang Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) pada 27 April. Rapat lintas kementerian dan DPR RI pada Rabu (22/4/2026) lalu juga telah menyepakati rencana jemput bola nasional yang dipusatkan di Tangerang Selatan, sekaligus penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid menegaskan, jemput bola akan dilakukan serentak di 514 Disdukcapil kabupaten/kota. Hal ini sejalan dengan hasil rapat Komisi XIII DPR RI bersama empat kementerian (Kemensos, Kemendagri, Kemenkes, Kemenimipas) dan BPJS Kesehatan pada Kamis (23/4/2026), yang menyepakati pentingnya dokumen kependudukan bagi warga binaan untuk melengkapi syarat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Dengan rakor ini, Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk menyamakan persepsi dan langkah bersama seluruh Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota. Jemput bola layanan adminduk di lapas bukan hanya memastikan hak identitas warga binaan, tetapi juga membuka akses mereka terhadap layanan kesehatan, bantuan sosial, dan rehabilitasi yang lebih inklusif. Dukcapil***