
Akta kelahiran lebih dari sekadar selembar dokumen, juga fondasi identitas dan hak setiap anak sejak ia hadir di dunia. Filosofinya tinggi: akta kelahiran adalah pintu pertama yang membuka akses seorang anak terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, hingga masa depan yang lebih terjamin. Tanpa dokumen ini, seorang anak seakan tidak diakui keberadaannya oleh negara.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan penting yang menjadi bukti identitas resmi seseorang sejak lahir. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa akta kelahiran di Indonesia terdiri dari beberapa jenis sesuai kondisi dan status hukum kelahiran anak.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Muhammad Farid menjelaskan, terdapat empat model akta kelahiran yang diakui secara hukum.
Model pertama adalah Akta Kelahiran Anak dari Perkawinan Sah, yang diterbitkan bagi anak hasil perkawinan resmi dan tercatat di KUA atau Dinas Dukcapil. Contohnya, bayi yang lahir dari pasangan suami istri dengan buku nikah resmi. Dasar hukum penerbitan akta ini tercantum dalam Pasal 42 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 serta UU Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013, yang mengintegrasikan data langsung dengan buku nikah dan akta perkawinan sebagai basis input Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Model kedua adalah Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu (Luar Kawin), diperuntukkan bagi anak yang lahir dari seorang ibu tunggal tanpa ikatan perkawinan resmi. Nama ayah tidak dicantumkan dalam akta. Dasar hukum tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, serta diatur teknisnya dalam Pasal 48 ayat (1) Permendagri No. 108 Tahun 2019 mengenai penerbitan dokumen kependudukan.
Model ketiga adalah Akta Kelahiran Anak dari Perkawinan yang Belum Tercatat, misalnya pasangan menikah secara agama atau adat namun belum mencatatkan perkawinannya di KUA atau Dinas Dukcapil dan status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukan status perkawinan belum tercatat sebagai suami istri. Nama ayah tetap dapat dicantumkan dengan catatan khusus bahwa perkawinan belum tercatat. Dasar hukum jenis ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, yang menegaskan anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ayahnya sepanjang dapat dibuktikan, serta diakomodasi dalam Pasal 48 ayat (2) Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Pasal 34 Perpres No. 96 Tahun 2018 melalui penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Model keempat adalah Akta Kelahiran Anak tanpa nama orang tua, yang diterbitkan bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya. Contohnya, bayi yang ditemukan di tempat umum kemudian diasuh oleh lembaga sosial atau keluarga. Dasar hukum diatur teknisnya tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Perpres No. 96 Tahun 2018 dan Pasal 48 ayat (3) Permendagri No. 108 Tahun 2019, yang mengatur pencatatan kelahiran anak dengan asal-usul tidak diketahui, melalui penggunaan SPTJM Asal-Usul Anak yang didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Muhammad Farid menegaskan, “Dengan memahami model akta kelahiran tersebut, masyarakat dapat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan setiap anak memperoleh identitas hukum yang sah.”
Ditjen Dukcapil mengajak masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya akta kelahiran. Dokumen ini bukan hanya bernilai administratif, melainkan jaminan bahwa setiap anak Indonesia diakui keberadaannya dan dilindungi hak-haknya oleh negara.