E-KTP & KK BERUBAH JADI IDENTITAS DIGITAL
Disdukcapil OKU- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya tengah menggelar pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pegawainya, seiring pengembangan sistem informasi data kependudukan dari KTP el menuju KTP-el digital atau identitas digital. Sebab, identitas digital tersebut akan di-launching antara April atau Mei 2022 mendatang.
Artinya, tahun 2022 bulan April atau Mei kita mulai masuk ke KTP-el digital,” ujar Zudan pada acara Podcast Bikin Bangga Indonesia bertajuk “Semangat Satu Data” di kantor BPSDM Kemendagri. Meski belum dilaunching secara resmi, Zudan mengatakan identitas digital tersebut juga tengah diujicobakan di kalangan internalnya di puluhan Kabupaten/Kota.
Menurut Zudan, jika identitas digital tersebut sudah resmi diterapkan, maka masyarakat akan sangat mudah melakukan perubahan dari KTP el ke KTP-el digital. Bagi masyarakat yang sudah membuat identitas digital, maka mereka tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik, karena KTP el digital tersimpan di dalam handphone.
“Seperti kalau kita membuka rekening Bank, rekening kita kan ada di HP sekarang transaski di HP, beli apa-apa di HP, transfer uang di HP. Kalau dulu harus datang ke konter. Nah itulah yang kita pindahkan dari KTP manual menuju KTP digital, seperti buku rekening bank yang kita pegang, bukunya dipindah ke HP. Jadi kita sedang bertranformasi ke situ,” katanya.
Kendati bakal diterapkan identitas digital, lanjut Zudan, Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia masih tetap memberikan pelayanan percetakan KTP-el. Sebab, identitas digital tersebut hanya bisa diterapkan kepada mareka yang bisa mengoperasikan smartphone, khususnya kalangan milenial.
“Penduduk milenial kita, yang umurnya 17-35 tahun hampir semuanya bisa (mengoperasikan smartphone). Nanti yang umur dari 45-55 kita ajari smartphone. Nah, yang kakek-nenek kita belum bisa, enggak apa-apa, tapi tetap kita layani cetak fisik data,” tandasnya.
Adapun salah satu syarat untuk warga mendapatkan identitas digital ini adalah memiliki ponsel pintar (smartphone). Selain itu, daerahnya harus memiliki jaringan, serta masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi. Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki handphone? Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, nantinya akan ada double track system service atau pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan dua jalur. Yakni pelayanan jalur digital dan jalur manual. “Jalur manual cetak secara fisik bagi masyarakat yang tidak punya handphone atau daerahnya belum ada jaringan/sinyal,” ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022). "Bagi yang belum memiliki handphone maupun daerahnya belum ada jaringan akan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini
Zudan mengatakan, identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien. E-KTP, imbuhnya digital akan melekat pada ponsel masing-masiing warga. Apabila perangkat ponsel hilang, maka warga bisa meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru. "Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil Setelah menginstal aplikasi, maka dilakukan registrasi menggunakan NIK, alamat email dan nomor handphone. Serta akan diminta melakukan verifikasi melalui face recognition. Baru setelahnya dilakukan verifikasi email untuk bisa log in di dalam aplikasi. Dalam aplikasi tersebut nantinya akan terdapat menu utama yakni data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.
identitas digital adalah segala informasi online yang tersedia di ruang digital dan terikat kepada seorang individu, organisasi, maupun perangkat elektronik.
Informasi yang dimaksud bisa bermacam-macam, mulai informasi pribadi seperti tanggal lahir, nomor paspor, riwayat medis, dan lain-lain.
Selain itu identitas digital juga dapat mencakup rekam jejak aktivitas digital misalnya postingan di media sosial riwayat transaksi kita. Dan seluruh catatan online ini baik secara sendiri-sendiri maupun kumulatif membentuk suatu identitas digital.
Secara singkat identitas digital berfungsi sebagai pembeda antara satu individu atau organisasi ketika beraktivitas di ruang digital.
Dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kehadiran identitas digital sangat penting untuk ekosistem digital Indonesia.
"Kenapa bagi Indonesia ini sangat penting kedepannya, agar setiap orang yang beraktivitas di ruang digital itu bisa teridentifikasi," ujarnya.
Kemudian kehadiran identitas digital juga dinilai akan memberikan manfaat baik bagi pengguna maupun bagi penyedia layanan, seperti pemerintah.
sumber :
- Kemendagri
- Kompas.com
- CNN Indonesia
Facebook Comments