1. Persyaratan Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI : 

  1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  2. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  3. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
    (Pasal 4 Perpres 96/2018)

 2. Persyaratan Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI :

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  2. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
  3. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
    (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

3. Persyaratan Pencatatan Biodata Orang Asing (OA) :

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
    (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

Kepala Dinas

Kepala Dinas
A. SURYADI, SE., M.M

BANNER

YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUSMAN RI Sarana PengaduanSKM TRIWULAN IISarana Mekanisme dan Alur Penanganan PengaduanMaklumat PelayananUrus Langsung Tanpa Perantara

POLLING

Menurut Anda bagaimana layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU
  Kurang Baik
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik