Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk
1. Persyaratan Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI :
- Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
(Pasal 4 Perpres 96/2018)
2. Persyaratan Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI :
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
- Surat keterangan yang menunjuk domisili;
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
(Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)
3. Persyaratan Pencatatan Biodata Orang Asing (OA) :
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)