
Mulai 1 januari 2026 QR Code Dokumen Kependudukan hanya bisa discan melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), Scan QR Code di IKD berfungsi untuk memastikan dokumen warga aktif dan terdaftar di Dukcapil.Yuk, pastikan IKD sudah terpasang di HP kamu! Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan oleh petugas Dukcapil.