Pelayanan Pencatatan Perubahan Akta
1. Pelayanan Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI :
- fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan
- kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.