1. PersyaratanPenerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
    1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. KK asli orang tua/wali; dan
    3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
      (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
      (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
  2. Persyaratan penerbitan kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
    1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
      (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
    2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
      (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
    3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
      SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
    4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
      (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
  3. Persyaratan Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA :
    1. Fotokopi paspor dan ITAP;
    2. KK asli orang tua/wali; dan
    3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
      (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
      (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
  4. Persyaratan penerbitan kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
    1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
      (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
    2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
    3. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).
      (Pasal 12 Permendagri 2/2016)

Kepala Dinas

Kepala Dinas
A. SURYADI, SE., M.M

BANNER

YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUSMAN RI Sarana PengaduanSKM TRIWULAN IISarana Mekanisme dan Alur Penanganan PengaduanMaklumat PelayananUrus Langsung Tanpa Perantara

POLLING

Menurut Anda bagaimana layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU
  Kurang Baik
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik