Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- PersyaratanPenerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tua/wali.
(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
- Persyaratan penerbitan kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 4 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
(Pasal 5 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
(Pasal 6 Permendagri 2/2016)
- Persyaratan Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA :
- Fotokopi paspor dan ITAP;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
(Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
- Persyaratan penerbitan kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 10 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).
(Pasal 12 Permendagri 2/2016)