Pembuatan Akta Perceraian
1. Pelayanan Pencatatan Perceraian
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan asli;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.
2. Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perceraian asli;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.