1. Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan
    Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

2. Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan;
  4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  5. KTP-el Asli;
  6. KK Asli; dan
  7. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

3. Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.

Kepala Dinas

Kepala Dinas
A. SURYADI, SE., M.M

BANNER

YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUSMAN RI Sarana PengaduanSKM TRIWULAN IISarana Mekanisme dan Alur Penanganan PengaduanMaklumat PelayananUrus Langsung Tanpa Perantara

POLLING

Menurut Anda bagaimana layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU
  Kurang Baik
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik