Pembuatan Akta Perkawinan
1. Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa; - pas foto berwarna suami dan istri;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
2. Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- Fotokopi dokumen Perjalanan;
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
- KTP-el Asli;
- KK Asli; dan
- Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
3. Pencatatan Pembatalan Perkawinan
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.