Pembuatan Surat Pengakuan Dan Pengesahan Anak
- Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
- fotokopi salinan penetapan pengadilan;
- kutipan akta kelahiran anak;
- fotokopi KK orang tua angkat; dan
- fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.
- Orang tua angkat berumur maksimal 55 Tahun dan minimal 30 tahun.
- Beragama sama dengan anak angkat.
- Pelayanan Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI
- Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
- fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
- kutipan akta kelahiran anak;
- fotokopi KK ayah atau ibu;
- fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
- Pelayanan Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
- fotokopi salinan penetapan pengadilan;
- kutipan akta kelahiran;
- fotokopi KK.
- PelayananPencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
- kutipan akta kelahiran;
- fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- fotokopi KK orang tua.
- Pelayanan Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
- kutipan akta kelahiran;
- fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- fotokopi KK orang tua; dan
- fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
- Pelayanan Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- fotokopi salinan penetapan pengadilan;
- kutipan akta kelahiran; dan
- fotokopi KK.