1. Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
    1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
    2. kutipan akta kelahiran anak;
    3. fotokopi KK orang tua angkat; dan
    4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.
    5. Orang tua angkat berumur maksimal 55 Tahun dan minimal 30 tahun.
    6. Beragama sama dengan anak angkat.
  2. Pelayanan Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI
    1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
    2. fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
    3. kutipan akta kelahiran anak;
    4. fotokopi KK ayah atau ibu;
    5. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
  3. Pelayanan Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
    1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
    2. kutipan akta kelahiran;
    3. fotokopi KK.
  4. PelayananPencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
    1. kutipan akta kelahiran;
    2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
    3. fotokopi KK orang tua.
  5. Pelayanan Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
    1. kutipan akta kelahiran;
    2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
    3. fotokopi KK orang tua; dan
    4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
  6. Pelayanan Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan    sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
    2. kutipan akta kelahiran; dan
    3. fotokopi KK.

Kepala Dinas

Kepala Dinas
A. SURYADI, SE., M.M

BANNER

YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUSMAN RI Sarana PengaduanSKM TRIWULAN IISarana Mekanisme dan Alur Penanganan PengaduanMaklumat PelayananUrus Langsung Tanpa Perantara

POLLING

Menurut Anda bagaimana layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU
  Kurang Baik
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik