Pembuatan Surat Pindah
1. Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI :
- Fotokopi Kartu Keluarga
(Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
2. Persyaratan Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI :
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP-el;
- Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
(Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
3. Persyaratan Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI :
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
- Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
4. Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI :
- KK; dan
- KTP-el.
(Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)
5. Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri :
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
- SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)
6. Persyaratan Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI :
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)