1. Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
    (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

2. Persyaratan Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI : 

  1. Fotokopi KK;
  2. Fotokopi KTP-el;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
    (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)

3. Persyaratan Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI :

  1. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
  2. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
    (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)

4. Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI :

  1. KK; dan
  2. KTP-el.
    (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

5. Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri :

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
  2. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

6. Persyaratan Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI :

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
    (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)

Kepala Dinas

Kepala Dinas
A. SURYADI, SE., M.M

BANNER

YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUSMAN RI Sarana PengaduanSKM TRIWULAN IISarana Mekanisme dan Alur Penanganan PengaduanMaklumat PelayananUrus Langsung Tanpa Perantara

POLLING

Menurut Anda bagaimana layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU
  Kurang Baik
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik