Prosedur Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
1. PersyaratanPenerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru :
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
(Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018) - SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
2. Persyaratan penerbitan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga:
- Fotokopi akta kematian; dan
(Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019) - Fotokopi KK lama.
3. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat:
- Fotokopi KK lama; dan
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
4. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :
- KK lama; dan
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
Catatan:
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
(Pasal 12 Perpres 96/2018)
5. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak :
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- Fotokopi KTP-el; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
(Pasal 13 Perpres 96/2018)