1. PersyaratanPenerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru :

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
    (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
    (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

2. Persyaratan penerbitan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga:

  1. Fotokopi akta kematian; dan
    (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  2. Fotokopi KK lama.

3. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat:

  1. Fotokopi KK lama; dan
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

4. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :

  1. KK lama; dan
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

Catatan:
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
(Pasal 12 Perpres 96/2018)

5. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak :

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-el; dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
    (Pasal 13 Perpres 96/2018)

Kepala Dinas

Kepala Dinas
A. SURYADI, SE., M.M

BANNER

YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUSMAN RI Sarana PengaduanSKM TRIWULAN IISarana Mekanisme dan Alur Penanganan PengaduanMaklumat PelayananUrus Langsung Tanpa Perantara

POLLING

Menurut Anda bagaimana layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU
  Kurang Baik
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik