
Seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan dilakukan secara langsung tanpa perantara dan tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya melalui jalur pelayanan resmi yang telah disediakan guna menghindari praktik percaloan serta memastikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.