
Baturaja, 5 Oktober 2026 — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan melalui aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat di Kecamatan Lengkiti, Senin (05/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil OKU dalam meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui layanan aktivasi IKD, masyarakat mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran dan pengaktifan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui perangkat telepon pintar.
Dalam pelaksanaannya, petugas Disdukcapil OKU memberikan arahan kepada masyarakat mengenai tahapan aktivasi IKD, mulai dari proses pendaftaran hingga penggunaan aplikasi. Pelayanan juga dilakukan dengan memberikan penjelasan agar masyarakat memahami manfaat serta pentingnya menjaga keamanan data kependudukan digital.
Identitas Kependudukan Digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan dokumen kependudukan secara lebih praktis. Selain itu, digitalisasi identitas kependudukan menjadi salah satu langkah dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang semakin efektif, cepat, dan mudah diakses.
Disdukcapil Kabupaten OKU terus berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat, termasuk melalui pelayanan langsung di wilayah kecamatan. Kegiatan aktivasi IKD di Kecamatan Lengkiti diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan administrasi kependudukan digital.