Langkah - Langkah Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Disdukcapil OKU - IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui pegawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Tahap Awal Pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan di uji cobakan secara bertahap yang akan di terapkan yang pertama kepada pegawai di likungkan Disdukcapil Kabupaten/Kota, pegawai ASN seluruh Indonesia, serta Mahasiswa dan pelajar .IKD sudah dimulai di 58 Kabupaten/Kota di indonesia termasuk di Kabupaten Ogan Komering Ulu ini sudah menerapkan Identitas Kependudukan Digital, faktanya Masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik tinggal menunjukan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel dan dilengkapi QR Code didalamnya yang menjadi identitas digital penduduk indonesia.

Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk:

1. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
2. meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
3. mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan
4. mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif dan efisien. IKD juga dapat menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribown, film dan cleaning kit.
Persyaratan pembuatan IKD yaitu pemohon mempunyai smartphone dan sudah pernah punya KTP-el atau pernah melakukan perekaman biometric. Selain itu nomor HP pemohon juga memiliki paket data internet atau HP terhubung dengan internet.

Sementara kelebihan Digital.id diantaranya ;
1. Penggunaan lebih simpel
2. Pembuatan lebih cepat
3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet
5. KTP cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone
6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang.

Langkah – langkah membuat identitas kependudukan Digital (IKD)

1. Unduh aplikasi identitas kependudukan di play store.
2. Menghadap langsung ke petugas Disdukcapil Ogan Komering Ulu.
3. si data berupa NIK, email,dan nomor handphone, kemudian melakukan swafoto (selfie).
4. Verifikasi wajah.
5. Scan QR Code ( Scan QR code pada layar yang di bagikan petugas Disdukcapil Ogan Komering Ulu).
6. Cek email ( Buka email untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi dari SIAK terpusat).
7. Aktivasi ( dengan memasukan kode aktivasi dan captcha yang muncul pada halaman aktivasi).
8. IKD sudah bisa digunakan.

Sumber : 

https://dukcapil.ngawikab.go.id/identitas-kependudukan-digital-ikd/
https://disdukcapil.bontangkota.go.id/component/content/?view=article&id=552&catid=82&Itemid=464
https://dukcapil.ngawikab.go.id/identitas-kependudukan-digital-ikd/

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Kepala Dinas

Kepala Dinas
A. SURYADI, SE., M.M

BANNER

YUK PERBAIKI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERSAMA OMBUSMAN RI Sarana PengaduanSKM TRIWULAN IISarana Mekanisme dan Alur Penanganan PengaduanMaklumat PelayananUrus Langsung Tanpa Perantara

POLLING

Menurut Anda bagaimana layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. OKU
  Kurang Baik
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik